Find Us On Social Media :

Rey Utami Ngaku Barang Bukti Video Ikan Asin Hilang Dicuri, Polisi Malah Dapati Konten Asusila di Youtube Pablo Benua

Kerap Pamer Barang Mewah, Sudut Rumah Pablo Dan Rey Utami Ini Jadi Sorotan

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Kemelut skandal 'ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A Rafiq mulai menghadapi babak baru.

Pihak kepolisian sudah menaikkan status Galih Ginanjar serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus “Ikan Asin”.

Ketiganya kini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro jaya.

Baca Juga: Gara-gara Video Ikan Asin Jadi Berurusan dengan Hukum, Begini Respon Barbie Kumalasari Saat Ketemu Pasangan Pablo Benua-Rey Utami di Kantor Polisi

Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, Pablo Benua dan Rey Utami pun juga telah ditahan petugas.

Pasca diperiksa sebagai saksi, keduanya belum diizinkan pulang oleh aparat.

Kebenaran ketiga publik figur itu ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Ditahan Polisi, Barbie Kumalasari Cuci Tangan Ngaku Keberatan Dikaitkan Video Ikan Asin

“Iya (ditahan) kan sudah tersangka,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/07/2019) pagi.

Dikutip dari GridHot.ID dari Antara, kepolisian menduga ada upaya penghilangan alat bukti oleh tersangka kasus skandal 'ikan asin', pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut dugaan tersebut karena setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pukul 01.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pasangan Pablo Benua dan Rey Utami di Bogor pada pukul 10:00 WIB, rumahnya dalam keadaan tidak ada alat bukti yang dicari.

Baca Juga: Pengacaranya Sesumbar Kasus Ikan Asin Hal Sepele, Pasangan Kontroversial Rey Utami dan Pablo Benua Nyatanya Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

"Artinya bahwa seperti alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, kamera, flash disk sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," ucap Argo.

Argo menerangkan Rey Utami sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut pada Polres Bogor dengan terlapor Effendi Suwandi yang disebutnya adalah manajernya.

"Tapi setelah kita tanyakan alamatnya, dia gak bisa memberikan alamat jelasnya, nomor ponsel berapa, tapi kita tetap melakukan penyelidikan apakah ini laproran kehilangan betul atau tidak. Kita akan cek juga laporannya," kata Argo.

Baca Juga: Taruhan Besar Sunan Kalijaga di Kasus Video Ikan Asin: Rey Utami dan Pablo Benua Tak Lolos Hukum, Saya Mundur Jadi Pengacara

Tak hanya itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka menemukan konten-konten yang terindikasi pornografi dan asusila di chanel berbagi video YouTube milik tersangka kasus 'ikan asin', Pablo Benua dan Rey Utami.

"Dalam pemeriksaan pada tersangka ini, kami lakukan pendalaman kembali karena dalam penyidikan ternyata kami temukan konten yang terindikasi pornografi dan asusila yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Saat ini, kata Argo belum bisa dipastikan apakah konten-konten dalam akun YouTube "Rey Utami & Benua" tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada video di YouTube mereka itu terindikasi ke sana, sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut," ujar Argo.

Baca Juga: Usai Erin Taulany, Kini GIliran Pablo Benua yang Terang-terangan Sebut Prabowo Subianto Perlu ke Psikiater

Pablo Benua dan Rey Utami kini telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang disebarkan di akun YouTube Pablo dan Rey, setelah polisi melakukan gelar perkara Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu, saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," kata Argo.(*)