Find Us On Social Media :

Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Dikabarkan Dicabut Sepihak oleh Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Situmorang: Bayar Dulu Rp 50 Juta, Kalau Enggak Saya Pidanakan

Andar M. Situmorang pengacara Pablo Benua dan Rey Utami

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, polisi telah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.

Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditahan polisi selama 20 hari ke depan mulai Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Kini Rey Utami Mendekam di Penjara Akibat Kasus Ikan Asin, Sepupunya Bongkar Tabiat Asli Istri Pablo Benua di Masa Lalu Jauh Sebelum Terkenal

Rey Utami dan Pablo Benua ikut dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq, ke pihak kepolisian akibat vlog yang mereka unggah dalam akun YouTube Rey bersama Pablo.

Dalam vlog tersebut, Galih yang hadir sebagai bintang tamu secara blak-blakan menghina Fairuz bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca Juga: Kini Sama-sama Mendekam di Penjara, Rey Utami Dulu Sempat Ngaku Nikahi Pablo Benua Karena Harta

Baru beberapa hari mendekam di penjara, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.