"Benar, ini masih kami tangani," ujar Muhammad Riffai singkat.
Melansir dari Tribun Jatim, YT merupakan warga Desa Kincang Wetan, RT 06/RW 10 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Sehari-hari YT tinggal bersama istrinya berinisial H di RT 08 / RW 03, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pasca penangkapan YT, pihak kepolisian gabungan, melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Madiun.
Lokasi yang digeledah pertama adalah kios dan rumah milik keluarga YT di Pasar Sumur Tiban atau yang dikenal Pasar Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 / RW 4 Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kemudian, tim gabungan dari Polres Magetan, Polres Madiun Kota, Densus 88 Anti Teror, Gegana Brimob Polda Jatim melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Desa Sukolilo.
Menurut seorang warga yang tinggal di Pasar Sumur Tiban, Henry Fahrudin (49), YT pernah ditahan karena menusuk mantan Bupati Madiun Muhtarom pada Desember 2009.