Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Aksi perampokan Toko Emas Dewi Sri di Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (24//82019) menghebohkan warga.
Dikutip dari Surya, seorang pria berinisial YT (41) beraksi dengan membawa sebilah samurai dan benda seperti bom rakitan.
Karyawan toko sekaligus saksi mata, Lilis Susanti, mengatakan jika YT sempat mencoba melarikan diri menggunakan motor.
Nahas, belum sempat kabur, pelaku langsung diserang dari jauh oleh warga menggunakan batako.
"Pelaku belum sempat lari dengan mengendarai kendaraan motor bebek, dari belakang di hantam batako warga, jatuh tersungkur kemudian ditangkap warga," ujar Lilis, Sabtu (24//82019).
Lilis sendiri mengaku tak mengetahui kedatangan pelaku ke toko.
Tahu-tahu pelaku sudah melompati etalase dekat kasir dan menodongkan senjata api yang dibawanya.
"Sambil mengacung-acungkan sebilah samurai dan bom rakitan diletakkan di atas etalase. Belum jauh pelaku lari, ada teman yang juga karyawan toko emas Dewi Sri, teriak rampok rampok sehingga banyak massa yang menghadang," kata Lilis.
Pelaku berhasil membawa sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin dan kalung.
"Setahu saya jenis perhiasan emas yang dibawa kalung, cincin dan gelang. Jumlahnya berapa saya kurang tahu. Karena setelah ditangkap massa, dibawa ke Pos Polisi bersama barang-barang perhiasan emas yang sempat dibawa itu," jelas Lilis.
Usai ditangkap, pelaku pun langsung dibekuk kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jiwan guna menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kaleng yang dibawa pelaku, pistol mainan, petasan, uang dan perhiasan hasil perampokan.
Kepala Polres Magetan AKBP Muhammad Riffai membenarkan informasi mengenai aksi perampokan di Magetan itu.
Namun pihaknya masih belum mau berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Benar, ini masih kami tangani," ujar Muhammad Riffai singkat.
Melansir dari Tribun Jatim, YT merupakan warga Desa Kincang Wetan, RT 06/RW 10 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Sehari-hari YT tinggal bersama istrinya berinisial H di RT 08 / RW 03, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pasca penangkapan YT, pihak kepolisian gabungan, melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Madiun.
Lokasi yang digeledah pertama adalah kios dan rumah milik keluarga YT di Pasar Sumur Tiban atau yang dikenal Pasar Kincang di Jalan Diponegoro, RT 22 / RW 4 Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kemudian, tim gabungan dari Polres Magetan, Polres Madiun Kota, Densus 88 Anti Teror, Gegana Brimob Polda Jatim melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Desa Sukolilo.
Menurut seorang warga yang tinggal di Pasar Sumur Tiban, Henry Fahrudin (49), YT pernah ditahan karena menusuk mantan Bupati Madiun Muhtarom pada Desember 2009.
Pelaku menusuk perut Muhtarom menggunakan obeng pada saat acara dialog Bakti Sosial Terpadu (BST).
"Iya, dulu pernah ditahan. Kena setahun setengah kalau tidak salah. Nusuk Mbah Tarom (mantan Bupati Madiun) menggunakan obeng," kata Henry.
Hal ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, saat dikonfirmasi.
"Iya," kata Logos saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
(*)