Find Us On Social Media :

Bermula dari Anak Buahnya Ketahuan Simpan Puluhan Kilo Sabu di Ban Cadangan Mobil Hingga Akhirnya Diciduk BNN, M Adam Merasa Apes, Aset Rp 28 Miliar Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita Negara

Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

BNN juga membawa 18 mobil berbagai merk dari Pekanbaru ke Batam. Mobil itu diambil dari showroom miliknya yang ada di Pekabaru.

M Adam meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya menyebarkan barang haram yang menyebabkan banyak korban.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sempat Jalani Perawatan Insentif di Rumah Sakit Sejak Awal Bulan Agustus, Ibunda SBY Akhirnya Tutup Usia

"Saya minta maaf," kata Adam saat konferensi pers BNN di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2019).

Terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi tahun 2016 juga mengaku tidak menggunakan barang haram yang membuat adiktif itu.

Petugas BNN pun membenarkan jika hasil tes urine M Adam negatif anrkoba.

Baca Juga: 3 dari 4 Istrinya Diajak ke Acara Pelantikan Anggota Dewan Luwu Utara, Andi Sukma Dikenal Doyan Nikah dan Tak Sekali Jadi Legislator

M Adam menyatakan baru terlibat narkoba lebih dalam, pada setahun terakhir.