Find Us On Social Media :

Bermula dari Anak Buahnya Ketahuan Simpan Puluhan Kilo Sabu di Ban Cadangan Mobil Hingga Akhirnya Diciduk BNN, M Adam Merasa Apes, Aset Rp 28 Miliar Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita Negara

Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

Ia mengendalikan jaringan narkoba dengan mamasukkan barang haram dari Malaysia ke Jakarta melalui Jambi.

Pria berusia 47 tahun itu menyebut kasus yang menyeretnya pada 2006 membuat dirinya apes karena baru memulai.

Baca Juga: Sempat Dicekoki Miras oleh Saudara Tiri Sebelum Tewas dan Mayatnya Dibakar, M Adi Pradana Ternyata Pernah Duduk di Bangku SMA Bareng Al Ghazali

M Adam yang merupakan resifidis dan kini juga napi di Lapas Cilegon mengaku menyesal atas kasusnya meski berhasil mengumpulkan aset hingga puluhan miliar dari bisnis haram.

"Buat apa, dimiskinkan juga," katanya.

Sebagaimana dikatahui, M Adam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, tetapan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Dendam Berujung Pembantaian di KM Mina Sejati, Salah Satu Pelaku Sempat Beri Uang dan Pelampung ke Satu ABK Pasca Insiden, Polisi Ungkap Alasannya

Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.

(*)