Kini dikabarkan Gridhot dari cuitan di Twitter melalui akun David Lipsan polisi kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Kabar tersebut terungkap dari cuitan di Twitter melalui akun koresponden ABC Australia ini.
"Breaking: Polda Jawa Timur sudah menetapkan VK sebagai sebagai tersangka yang menyebarkan hoax dan konten separatis selama kerusuhan Papua,
"Polisi meminta Interpol untuk membantu melacak pelaku. Kita sudah paham kalau ini @VeronicaKoman. Sosoknya digunakan media massa sebagai sumber video kerusuhan Papua," tulis David di akunnya.
Cuitan tersebut bahkan sudah diretweet oleh Veronica Koman sendiri.
Melansir dari Kompas.com (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.