"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," sambungnya.
Yuyan Priatma mengatakan, pelaku mengaku ingin menikahi korban.
Pelaku bahkan sudah minta izin kepada istrinya.
"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas pelaku seperti yang dikutip GridHot.ID dari kanal YouTube Inews Jambi, Jumat (6/9/2019).
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(*)