Find Us On Social Media :

Di Negeri Sendiri Dicari, Di Pelarian Dihormati, Jadi Buronan Polisi Indonesia Karena Berstatus Tersangka Provokasi Kerusuhan Papua, Veronica Koman Diam-diam Dapat Penghargaan HAM di Australia

Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman hingga saat ini masih menjadi buronan polisi

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski diburu polisi, Veronica Koman mengatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.

"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019).

Perempuan 31 tahun itu pun membantah telah menyebarkan rekaman dan informasi soal Papua di sosial media untuk memperkeruh suasana.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Veronica mengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.