Penegakan hukum itu bermula setelah mendapat keluhan dari kalangan petani yang kerap membeli benih dari pelaku.
Para petani mengeluh bahwa benih tanaman hortikultura yang ditanam tidak menghasilkan panen palawija yang memuaskan.
"Hasilnya tidak sesuai, biasanya ditanam beberapa hektare bisa dapat banyak ternyata pas panen hasilnya sedikit," ujarnya.
6. Untung Kotor Miliaran Rupiah
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, ungkap Wahyudi, selama menjalankan bisnisnya itu, tersangka K bisa meraup untung kotor senilai Rp 3 miliar setahun.
"Mereka jualnya itu lebih murah dari benih yang tersertifikasi. Untung bersih yang mereka dapat ya sekitar Rp 300 juta," terangnya.
7. Apa Bahayanya?