Find Us On Social Media :

Uang Hasil Lelang Aset First Travel Justru Diserahkan ke Negara, Jamaah Umroh yang Batal Berangkat Diminta Mengikhlaskan, Kepala Kejari Depok: Kalau Niat Umroh Tapi Diakalin Sudah Sama Itu Pahalanya

Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik. 

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Baca Juga: Rugikan Negara Sebesar Rp 94 Miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Ternyata Beri Hadiah Mewah Secara Cuma-cuma pada 5 Selebriti Tanah Air, Jennifer Dunn Jadi Salah Satunya

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah. 

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga: Video 2 TNI Adu Jotos dengan Anggota Polisi Mapolresta Pelembang di Pinggir Jalan Viral, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Sebut Salah Paham Jadi Penyebabnya

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.