Find Us On Social Media :

Uang Hasil Lelang Aset First Travel Justru Diserahkan ke Negara, Jamaah Umroh yang Batal Berangkat Diminta Mengikhlaskan, Kepala Kejari Depok: Kalau Niat Umroh Tapi Diakalin Sudah Sama Itu Pahalanya

Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Baca Juga: Pernah Rugikan Negara Sampai Belasan Miliar, Pelawak Ini Ternyata Punya Rumah Seluas 2 Hektar, Sampai Ada Makam di Dalamnya

Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar. 

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*)