Find Us On Social Media :

Nekat Masuk ZEE Indonesia di Daerah Pulau Natuna, Kemenlu Beri Tindakan Tegas Kapal Penangkap Ikan dan Coast Guard China, Semprot Dubes Tiongkok di Jakarta

Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Kapal dari Tiongkok kepergok menangkap ikan secara ilegal di wilayah ZEE Indonesia di laut Natuna Utara.

Pelanggaran ini pun membuat pemerintah Indonesia menyampaikan protes ​keras kepada China atas pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna sekaligus pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Melansir dari Komtan.co.id, Kementerian Luar Negeri mengambil tindakan tegas untuk memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.

Baca Juga: Lerai 2 Gadis Belia yang Sedang Cekcok di Warung Tuak, Niat Baik Pria Ini Justru Berujung Petaka, Terlempar Pecahan Botol Hingga Menancap di Lehernya dan Tewas

"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes ​keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," sebut Kemenlu dalam pernyataan tertulis, Senin (30/12/2019).

Hasil rapat antarkementerian di Kemenlu, Senin (30/12/2019), mengkonfirmasi terjadi pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan ilegal fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.

Namun, dari hasil rapat tersebut, Kemenlu tak menyebutkan kapan pelanggaran itu terjadi.

Baca Juga: Nyolong Tapi Bangga, KKB Papua Pimpinan Undius Kogoya Ngaku Lucuti Senapan Mesin Milik TNI-Polri Saat Pagi-pagi Buta, Sesumbar Siap Serbu Pasukan Keamanan Indonesia Bersama 6 Komandan Perang Lainnya

Kemenlu menegaskan, ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan Konvrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS).