Find Us On Social Media :

Nekat Masuk ZEE Indonesia di Daerah Pulau Natuna, Kemenlu Beri Tindakan Tegas Kapal Penangkap Ikan dan Coast Guard China, Semprot Dubes Tiongkok di Jakarta

Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Negara China masuk dalam perjanjian ini.

Maka dari itu sudah sepantasnya dan menjadi kewajiban untuk menghormatinya.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu.

Baca Juga: Pasukan Elite Tentara GAM Disebut-sebut Jadi Dalang, Kapolda Sumut Akui Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Sangat Rapi dan Penuh Misteri, Pelaku Sama Sekali Tak Tinggalkan Jejak Sidik Jari

Laporan Kemenlu pun akan disampaikan oleh Dubes China ke Beijing.

"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik," ujar Kemenlu.

Selain itu, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.(*)