"Betul (akan dilakukan autopsi)," kata Saptono, dikutip dari Kompas.com pada Kamis, (9/1/2020).
Sebuah penelitian dari University Malaya, autopsi gali kubur atau re-postmortem examination, dilakukan bila ada kecurigaan adanya tindak kejahatan kepada korban sebelum meninggal yang diyakini dapat ditelusuri bukti-buktinya dari jenazah.
Misalnya: tulang yang patah, ada kandungan racun tertentu, ada bekas tusukan, ada organ yang rusak dan lain sebagainya.
Autopsi jenis ini dapat dilakukan beberapa hari, minggu, bulan setelah korban dimakamkan.
Sayangnya, autopsi kedua kadang-kadang bisa mendatangkan kekeliruan.
Korban yang telah dikremasi, atau dikubur setelah autopsi pertama kemungkinan akan mengalami perubahan, seperti beberapa racun yang mungkin hilang dengan berlalunya waktu dan tidak terdeteksi dari sampel yang dikumpulkan selama otopsi kedua.
Meski demikian, saat ini persiapan untuk pembongkaran makam Lina sedang dilakukan.
Makam Lina dibongkar, yang berada di Jalan Sekelimus, sudah ditutupi tenda dan kain merah.