Find Us On Social Media :

Dituduh Selundupkan Minyak, Nahkoda Asal Indonesia Setahun Jadi Tahanan Kota di Thailand, Dijadikan Tersangka Padahal Sama Sekali Tak Buat Kesalahan, Kini Minta Bantuan Jokowi untuk Tegakkan Keadilan

Ilustrasi kapal

Sebagai pekerja migran profesional Indonesia, Sugeng harusnya dilindungi negara sesuai amanat pasal 21 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 21 UU 18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian, sesuai hukum negara setempat.

Baca Juga: TNI Sudah Siap Sedia Tempur dengan Kapal Tiongkok di Natuna, Prabowo Subianto Justru Minta Cool Saja: Bagaimanapun China Adalah Negara Sahabat

Dalam situasi ini, Sugeng bersyukur sebab perusahaan pemilik kapal tetap menunjukkan kepedulian, termasuk memberikan gaji rutin dan penginapan selama di Thailand.

Itulah yang menjadi penopang kehidupan istri dan keempat anaknya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Pihak perusahaan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melepaskan Sugeng dari kerumitan hukum ini.

Baca Juga: Diganjar Karma Usai Nekat Nyolong Ikan di Natuna dan Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Justru Terbakar di Perairan Indonesia, KRI Tjiptadi-381 Berhasil Selamatkan ABK

Tim legal di Thailand berupaya menjelaskan posisi Sugeng dan mengambil langkah-langkah penting, membantah semua tuduhan, serta menegaskan ia tidak bersalah dalam perkara ini.

Selama 23 tahun jadi pelaut, Sugeng memahami semua proses pengiriman kargo kapal ke berbagai negara.