Find Us On Social Media :

Jokowi Akan Gelar Rapat Terbatas Terkait Kembalinya WNI eks ISIS, Akademisi UI: Secara Hukum Harus Memulangkan

Presiden Joko Widodo

Jokowi masih ingin mendengar pandangan masing-masing menteri terkait dalam wacana pemulangan tersebut.

Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.

Belum adanya kejelasan sikap pemerintah membuat nasib para WNI eks ISIS terkatung-katung.

Baca Juga: Kejam, 50 Budak Seks ISIS Dimutilasi, Kepala Mereka Dibuang ke Tong Sampah

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah, mengatakan secara hukum dan konstitusi, pemerintah harus memulangkan para WNI eks ISIS.

"Indonesia tidak pernah mengenal lose kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan. Itu sesuai dengan konstitusi dan UU Kewarganegaraan," kata Syauqi kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Akan tetapi, pemerintah harus memiliki assessment atau tolak ukur yang pas sebelum memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

Baca Juga: Sadis! Tak Hanya Dipukuli dengan Kabel, Marwa Khedr dan Anak-anak Budak Seks ISIS Lainnya Juga Dirudapaksa oleh 100 Jihadis hingga Hamil

Nantinya, tolak ukur itu bisa menjadi legitimasi program apa yang harus diikuti WNI eks ISIS berdasarkan kategori ekstremis yang ditentukan.