Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'

Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.

"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Minta Tarik Pasukan dari Nduga, Dokumen Tapol Papua yang di Kirim ke Jokowi Justru Disebut Mahfud MD Sampah, Veronica Koman: Menyakiti Hati, Boro-boro Dapat Keadilan

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini," tegasnya.

"Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada."