Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'

Mahfud MD.

Gridhot.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Baca Juga: Sudah Ancang-ancang Pinjam Pesawat TNI, Mahfud MD Justru Gagal Terbang ke Solo untuk Melayat Mendiang Ibunda Jokowi, Menko Polhukam Akhirnya Lakukan Hal Ini

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan itu pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rutan dan lapas yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi virus corona.

Baca Juga: KKB Makin Beringas Gempur Tembagapura, Menko Polhukam Jadi Orang yang Paling Tak Setuju Soal Usulan TNI-Polri Angkat Kaki dari Tanah Papua, Mahfud MD: Hancur!

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.

"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Minta Tarik Pasukan dari Nduga, Dokumen Tapol Papua yang di Kirim ke Jokowi Justru Disebut Mahfud MD Sampah, Veronica Koman: Menyakiti Hati, Boro-boro Dapat Keadilan

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini," tegasnya.

"Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada."

Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Baca Juga: Anggap Tak Ada Hal Luar Biasa di Papua, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Isu Mundurnya Wakil Bupati Nduga Sebagai Bentuk Manuver Politik, Meski KKB Singgung Soal Kematian Hendrik Lokbere

"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Mahfud MD Kembali Tegaskan, Tak Ada Remisi untuk Napi Korupsi, Terorisme dan Bandar Narkoba."

(*)