Find Us On Social Media :

'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'

Mahfud MD.

Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Baca Juga: Anggap Tak Ada Hal Luar Biasa di Papua, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Isu Mundurnya Wakil Bupati Nduga Sebagai Bentuk Manuver Politik, Meski KKB Singgung Soal Kematian Hendrik Lokbere

"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Mahfud MD Kembali Tegaskan, Tak Ada Remisi untuk Napi Korupsi, Terorisme dan Bandar Narkoba."

(*)