Find Us On Social Media :

Petantang-petenteng Hardik Petugas Kepolisian Pakai Kata-kata Kasar, Pria Berkemeja Hitam Ini Akhirnya Tak Berkutik, Tertunduk Lesu Sampaikan Permohonan Maaf dengan Tangan Diborgol

Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi dikerumuni warga.

GridHot.ID - Video yang memperlihatkan seorang polisi dikerumuni warga viral di media sosial.

Selain mengerumuni, warga juga memegangi polisi tersebut sambil membentaknya.

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar seorang pria berkemeja hitam dengan suara tinggi sambil menunjuk polisi tersebut, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @cetul22.

Baca Juga: 12 Tahun Penjara Siap Menanti, YouTuber Ferdian Paleka Berhasil Dilacak Persembunyiannya oleh Polisi , Kapolrestabes Bandung: Lagi Dikejar!

Warga lainnya tampak terus mengintimidasi polisi itu. Bahkan, terdengar suara makian.

Pria berkemeja hitam kembali datang dengan memaki-maki polisi tersebut.

"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak," ujar pria itu.

Baca Juga: Statusnya Resmi Jadi DPO, Ferdian Paleka Kini Terdeteksi di Bogor, Polisi Terus Kejar Sang Youtuber Kontroversi

"Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," sambungnya.

Dalam video lainnya yang beredar, tampak pria berkemeja hitam yang memaki-maki polisi tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

Tampak juga pria berkemaja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Baca Juga: Lokasi Persembunyian Ferdian Paleka Ditemukan, Polisi Sudah Siapkan Tindakan Tegas dan Terukur untuk Ciduk Buronan, Kota Ini Digadang-gadang Bakal Jadi Perhentian Terakhir Sang Youtuber

Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

Terkait video yang beredar, Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.

Baca Juga: Joget TikTok Saat Tengah Salat, Wanita Ini Diganjar Amuk Netizen Setanah Air, Urusan Tambah Panjang Usai Diciduk Polisi

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Peristiwa di video itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.

Baca Juga: Modus Jualan Buku TOEFL dan IELTS, Alumni UII Terbukti Lakukan 30 Pelecehan Seksual Sampai Kunci Korban di Kosan, Pihak Kampus UII Dukung Soal Pelaporan Polisi

Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.

Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp /45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik Pria Ditendang Begal Hingga Jatuh Terseret Menghantam Tembok, Motornya Raib Dirampas, Polisi Buru Pelaku

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU. Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujarnya.

Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polisi Dibentak, Dimaki, dan Diintimidasi Pelaku Pungli"

(*)