Find Us On Social Media :

Jelas-jelas Langgar Ketentuan Surat Pernyataan Soal Kremasi ABK Indonesia, Pihak China Bela Kapten Kapal Long Xing 629: Sesuai Dengan Praktik Kelautan Internasional

ABK Indonesia di kapal China yang akan dilarung ke laut

Dilansir Gridhot dari Antara, pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8, menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5/2020) sore.

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

Baca Juga: Mancing Mania! Amerika Sengaja Panas-panasi Taiwan Agar Ikutan Rapat WHO, Sengaja Buat China Murka

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.

Akan tetapi ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi.

Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

Baca Juga: Pasifik Memanas, China Sudah Dongkol Lihat Kelakukan Amerika Serikat di Wilayahnya, Negeri Panda Kini Siaga Perang Tingkat Tinggi, Australia Malah Sok-sokan Ikut Campur

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019.