Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta Baru, ABK Indonesia Sempat Minta Jenazah Disimpan di Ruang Berpendingin dan Kelak Dikubur Secara Layak di Daratan, Kapten Kapal China Justru Lakukan Ini

Viral video jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut

Kapal yang dimaksud adalah Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Menlu setelah berbicara dengan 14 ABK WNI yang dipulangkan dari Korea Selatan pada Jumat (8/5/2020), ia mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan kapal yakni soal gaji dan jam kerja.

Baca Juga: Kejam! Perempuan Ini Mendadak Jadi Musuh Netizen Usai Tanpa Belas Kasihan Injak-injak Anak Kucing hingga Mati, Videonya Dijual Rp 600 Ribu di Dark Web

Menurut Retno, sebagian ABK belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani.

“Selain itu terdapat permasalahan mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka (para ABK) harus bekerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut kini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian China.

Baca Juga: Niat Hati Beri Tumpangan, Nyawa Wanita Ini Justru Nyaris Melayang, Ditusuk 17 Kali oleh Psikopat Hingga Paru-parunya Bocor, 10 Tahun Berlalu Begini Kabarnya Sekarang

“Indonesia akan memaksimalkan kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” Retno menegaskan.