Gridhot.ID -Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith harus kembali ke jeruji besi.
Hal itukarena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat ia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kabar penangkapan Bahar itu diakui oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar.
"Betul," kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz menjelaskan, petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian Polres Bogor langsung membawa Bahar ke Lapas Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi, didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," kata dia.
Kabar penangkapan Bahar ini juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
Ia juga mengakui bahwa Bahar dijebloskan ke Lapas Klas IIIA Gunung Sindur, bukan lagi ke Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul.
Penangkapan kembali Bahar ini hanya berjarak 60 jam atau 2,5 hari dari ia dibebaskan.
Bahar sebelumnya dibebaskan karena menjadi salah satu napi penerima program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara.
Ia bebas pada Sabtu (16/5/2020) sore pukul 15.30.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.
"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.
Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.
Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.
Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Enggak (ada pidana tambahan), karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.
Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.
Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.
Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.
Baharbebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.
Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.
Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.
Izin Merokok
Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor, Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.
Video percakapan antara Bahar dengan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi itu beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 51 detik yang diunggah salah seorang pemilik akun Facebook itu, terlihat ada perdebatan antara Bahar dengan AKP Benny.
"Malam hari ini juga saya balik ke Lapas. Siap, malam ini saya balik ke lapas," kata Bahar dalam video tersebut.
Namun, Bahar tak segera pergi dari lokasi.
Pria berambut panjang tersebut justru meminta petugas menunggunya merokok terlebih dahulu.
"Ngerokok sebatang dulu," kata Bahar.
Namun permintaan Bahar itu ditolak petugas.
Polisi mengatakan tengah dikejar waktu sehingga tak bisa menunggu. Perdebatan sebatang rokok pun terjadi.
"Kita dengan tim karena dikejar waktu," kata petugas.
"Enggak saya ngerokok dulu sebatang," timpal Bahar.
"Saya minta dengan hormat," kata petugas itu lagi.
Perdebatan sebatang rokok itu pun tak usai.
Bahar justru meminta agar petugas ikut ke rumah untuk merokok bersama.
"Pak Kasat ikut saya ke dalam ngerokok sebatang lah saya. Setting mobil bapak di sini, nanti kita bareng. Saya yang jamin," kata Bahar.
AKP Benny Cahyadi sendiri menyebut permintaan merokok itu merupakan upaya Bahar untuk mengulur-ulur waktu.
"Iya jadi dia sengaja untuk mengulur-ulur waktu," kata Benny kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurut Benny, Bahar sengaja mengulur waktu dengan berdalih meminta izin untuk merokok.
Tak hanya itu, Bahar juga sempat berdalih ingin bertemu dengan istri hingga mengambil pakaian.
"Itu modus mengulur waktu untuk mengumpulkan massa," ucap Benny.
Ia juga menuturkan Bahar sempat memancing dirinya untuk masuk ke dalam tempat ibadah.
Hal itu, kata Benny, juga salah satu upaya Bahar untuk mengulur waktu saat proses penangkapan kembali.
"Kan dia sengaja memancing polisi untuk masuk ke dalam tempat ibadah, gitu, jadi dijebaklah. Kita kan berseragam semua, kita nggak mau masuk ke tempat ibadah karena kita menghargai kan," tuturnya.
Benny mengatakan, saat ingin mengamankan Bahar lagi, polisi mengedepankan upaya persuasif dalam proses penangkapan tersebut guna menghindari terjadinya gesekan.
Akhirnya, Bahar berhasil dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk kembali menjalani masa penahanan dengan tuduhan pelanggaran kebijakan asimilasi.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membantah bahwa kliennya berusaha mengulur-ulur saat ditangkap.
"Alasan lucu dan ngarang," ucap Aziz.
Ia juga menyebut permintaan Bahar untuk merokok saat penangkapan merupakan hal biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Itu biasa kan, jadi enggak ada yang perlu dibesarkan, apalagi diinterpretasikan macam-macam, tidak usah lebay aparat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: "Hanya 60 Jam Bebas Ditangkap Lagi, Bahar: Saya Merokok Dulu Sebatang."
(*)