Find Us On Social Media :

Singkong Parut Seharga Rp 20 Ribu Jadi Pemicu Ruslan Buton Diseret ke Pengadilan, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ini Ternyata Juga Beri Ancaman: Dari Seluruh Elemen Masyarakat!

Pecatan TNI, Ruslan Buton ditangkap setelah rekaman suaranya yang meminta Presiden Jokowi mundur viral.

Ketika pada tahun 2017 Ruslan duduk sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, ia memperoleh masalah.

Ruslan menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.

La Gode saat kejadian disebut mencuri singkong singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Baca Juga: Komandaoi Matra Udara TNI, Marsekal Fadjar Prasetyo Siapkan Program 100 Hari Kerja, Penguatan Intelijen Jadi Prioritas Sang KSAU

Atas perbuatannya, Ruslan pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.

Ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah pemecatan, ia bersamaan dengan mantan prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara membentuk sebuah kelompok yang disebut disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca Juga: Biasa Terlihat Sangar dalam Balutan Seragam TNI, Begini Penampilan KSAD Andika Perkasa Saat Rayakan Lebaran, Sang Jendral Bercucu Satu Nampak Kebapakan

Ruslan dibebaskan pada akhir tahun 2019 lalu, dan kembali muncul untuk membuat pernyataan terkait pesan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. (*)