Find Us On Social Media :

Singkong Parut Seharga Rp 20 Ribu Jadi Pemicu Ruslan Buton Diseret ke Pengadilan, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ini Ternyata Juga Beri Ancaman: Dari Seluruh Elemen Masyarakat!

Pecatan TNI, Ruslan Buton ditangkap setelah rekaman suaranya yang meminta Presiden Jokowi mundur viral.

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Belakangan nama Ruslan alias Ruslan Buton banyak diperbincangkan.

Ia diketahui sebagai pecatan TNI yang kemudian menjadi viral usai menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Mengutip Kompas.com, Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 diamankan tim gabungan di Kabupaten Buton pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara yang Nekat Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Begini Nasibnya Sekarang

Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.

Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, yang bersangkutan kooperatif saat diamankan.

Baca Juga: Tubuhnya Dihujani Tembakan Membabi Buta, Anggota TNI yang Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Polisi Akhirnya Meninggal Dunia, Pemakamannya Dihadiri Banyak Orang

Ia menjelaskan saat ini Ruslan dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Pamer Senjata Rampasan, KKB Dipermalukan Polda Papua Lewat Pernyataan Ini, Egianus Kogoya: Karena Bapak-bapak Mengirimkan Pasukan yang dalam Jumlah Besar ke Ndugama...

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020.

Di video tersebut Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ia mengatakan solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca Juga: Rombak Besar-besaran, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Mutasi 78 Perwira Tinggi, Ini Rotasinya

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dilansir dari Sosok.id Ruslan Buton, rupanya pernah terlibat dalam kasus pembunuhan petani cengkeh.

Dalam pernyataannya, pria yang juga Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ini menilai, tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Solusi terbaik menurut Ruslan adalah merelakan Jokowi mundur.

Baca Juga: Tumbalkan Kuala Kencana Hingga Tembagapura Sebagai Arena Pertempuran, KKB Papua Kembali Tabuh Genderang Perang, Sudah Lakukan Ritual Ini Sebagai Pertanda Rivalitas dengan TNI-Polri

Ia pun mewanti-wanti akan adanya gerakan revolusi rakyat jika Jokowi tidak turun dari jabatannya.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Untuk diketahui, pangkat terakhir Ruslan Buton adalah Kapten Infanteri di TNI AD.

Baca Juga: Tulis 'Semoga Rezim Tumbang', Istri Prajurit TNI Kembali Buat Ulah, KSAD Andika Perkasa Turun Tangan Beri Anak Buahnya Sanksi Ini

Mengutip Tribun Timur, pangkat itu diperoleh Ruslan saat masih menjabat sebagai Pama Yonif RK 732/Banau.

Ketika pada tahun 2017 Ruslan duduk sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, ia memperoleh masalah.

Ruslan menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.

La Gode saat kejadian disebut mencuri singkong singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Baca Juga: Komandaoi Matra Udara TNI, Marsekal Fadjar Prasetyo Siapkan Program 100 Hari Kerja, Penguatan Intelijen Jadi Prioritas Sang KSAU

Atas perbuatannya, Ruslan pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.

Ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah pemecatan, ia bersamaan dengan mantan prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara membentuk sebuah kelompok yang disebut disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Baca Juga: Biasa Terlihat Sangar dalam Balutan Seragam TNI, Begini Penampilan KSAD Andika Perkasa Saat Rayakan Lebaran, Sang Jendral Bercucu Satu Nampak Kebapakan

Ruslan dibebaskan pada akhir tahun 2019 lalu, dan kembali muncul untuk membuat pernyataan terkait pesan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. (*)