Find Us On Social Media :

Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan

Ilustrasi PNS dan karyawan swasta

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: 5 Juni Kembali Ngantor, Menteri PANRB Terbitkan Surat pemberlakuan 'New Normal' untuk PNS, Cek Poin-poin Aturan yang Harus Diperhatikan!

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Baca Juga: Namanya Muncul di Tengah Kesimpangsiuran Pandemi Virus Corona, Siti Fadilah Supari Sarankan Pemerintah Tak Gunakan Vaksin Covid-19 Buatan Bill Gates, Begini Alasannya

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.