Find Us On Social Media :

Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan

Ilustrasi PNS dan karyawan swasta

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Baca Juga: Singapura Tega Hilangkan Tradisi Kunjungan Lebaran Demi Memutus Rantai Penyebaran Corona, Ogah Ambil Resiko, Pemerintahnya Sampai Tunda Seluruh Keberangkatan Haji

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan."

(*)