Gridhot.ID - Kasus positif corona di Provinsi Jawa Timur masih menunjukkan peningkatan.
Tak hanya itu saja, Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan kasus corona terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
Banyaknya kasus positif corona di daerahnya membuat Jawa Timur mendapat banyak sorotan.
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Irsyansyah meminta setiap pemerintah daerah (Pemda) Jawa Timur harus serius menangani wabah virus Corona ( Covid-19 ).
Pasalnya, dia menyebutkan sejauh ini TNI dan Polri selalu mentaati sistem yang ada. Namun, bila tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah maka sama saja.
Angka kasus Covid-19 justru terus meningkat di tengah banyaknya kesiapan yang ada.
“Apa yang dimiliki TNI-Polri kita berikan semuanya. Maka, berilah aturan Perwali dan Perbup dengan tegas dan kami siap mengawal. Masyarakat susah didisiplinkan padahal sangat sederhana untuk mengurangi Covid-19, nggak usah lain-lain,” ujarnya di tengah rapat koordinasi PSBB di Gedung Grahadi, Senin, (8/6/2020).
Sejauh ini upaya yang dilakukan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 seperti biasa saja karena tampak seperti tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah.
Ia mencontohkan, tidak adanya aturan tegas dari Perwali atau Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Sehingga, ketika terjadi pelanggaran hanya diperingatkan biasa dan kesalahan yang sama akan diulang kembali oleh masyarakat.
Tak hanya itu, penerapan kampung tangguh juga dinilai masih kurang masif dilakukan oleh pemerintah daerah padahal itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tangguh menghadapi virus.
Seperti halnya di RW 8 salah satu kampung di Gresik yang masih menjadi zona hijau padahal dikelilingi oleh kampung yang sudah zona merah.
Tak hanya itu, Panglima TNI, kata dia, telah memberikan arahan khusus untuk membantu daerah dalam rangka operasi pendisiplinan di tempat-tempat keramaian dari tanggal 1-14 Juni 2020.
Maka, ini perlu ada dukungan pula dari pemerintah untuk sama-sama memerangi Covid-19.
Menurutnya kerjasama yang baik akan sangat baik bagi percepatan penanganan Covid-19, sebab per hari ini saja ada tambahan sebanyak 365 kasus baru di Jatim atau tertinggi secara nasional.
Di sisi lain, Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran meminta hal yang sama kepada pemerintah daerah.
“Kita hilangkan ego, kita hilangkan kepentingan sektoral, kita ikhlas sehingga masyarkat kita bebas dari Covid-19,” ungkapnya.
Sebab, dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam memerangi Covid-19 agar tidak menyebar semakin masif di masyarkat.
Risma Dkk Usul Tak Diperpanjang
Sebelumnya tiga kepala daerah Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat untuk tidak melanjutkan untuk penerapan PSBB Surabaya Raya.
Masing-masing kepala daerah menyampaikan argumennya untuk mengusulkan agar PSBB tidak diperpanjang dalam Rapat Koordinasi PSBB Surabaya Raya, di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020), malam.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebetulnya Surabaya Raya ini belum memenuhi kriteria WHO untuk suatu daerah ditetapkan sebagai masa transisi menuju new normal.
Kalau menggunakan kriteria tersebut, itu tidak terpenuhi. Pertama bahwa transmission rate ada di bawah 1.0, tidak perpenuhi di Surabaya Raya.
Kemudian untuk kriteria yang ke dua juga tidak terpenuhi terkait ketersediaan layanan rumah sakit juga tidak tersedia.
"Namun adanya komitmen dan kekuatan tekad bersama dari pemerintah untuk menyiapkan masa transisi, maka monggo bahwa kita mempunyai komitmen untuk bisa kita ukur apa yang kita putuskan sore ini,” kata Khofifah.
Ia mengingatkan bahwa kalau tiga pemda Surabaya Raya akan menuju masa transisi ke pelonggaran PSBB, maka ia mengajak seluruh pemda Surabaya Raya untuk menandatangani pakta integritas untuk bisa mencapai item-item yang harus dicapai suatu daerag bisa menerapkan new normal.
Dan ia harap ada timelinenya. “Sehingga hal tersebut bisa kita jadikan catatan bersama, kalau kepala daerah sepakat akan memutuskan untuk memasuki masa transisi,” kata Khofifah.
Ia kemudian mengingatkan tentang Kepgub Nomor 219 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di Surabaya Raya yang diberlakukan mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika tidak ada perpanjangan PSBB maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan.
“Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah akan berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan. Dan selanjutnya akan menjadi kewenangan kabupaten kota,” tegas Khofifah.
Sampai saat ini rapat teknis dengan tim masing-masing kabupaten kota masih berlangsung. Selanjutnya akan diselenggarakan penandatangan pakta integritas bersama tiga pemda Surabaya Raya.
PSBB Tahap III Berakhir
PSBB Surabaya Raya tahap tiga terdiri dari PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik akan berakhir, Senin (8/6/2020) hari ini.
Pertanyaannya apakan PSBB Surabaya Raya akan diperpanjang hingga tahap IV atau distop. Itu yang kini sedang ditunggu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ( Risma ) berharap PSBB Surabaya tidak diperpanjang lagi.
Dia menyampaikan sejumlah alasan, agar penerapan PSBB Surabaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 tak diperpanjang.
Hal tersebut menjadi hasil rapat terbatas dari Forkopimda Jawa Timur bersama forkopimda tiga daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (7/6/2020) malam.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya bakal mengusulkan agar tak ada lagi perpanjangan masa PSBB di Surabaya.
Risma menyebut ada berbagai alasan mengapa pihaknya bakal mengusulkan agar masa PSBB ini tak kembali diperpanjang.
Di antaranya, terkait nasib sektor ekonomi di kota pahlawan.
Bila sektor itu lumpuh, dia khawatir imbasnya pada perekonomian warga.
"Mereka harus bisa nyari makan," ungkap Risma, Minggu (7/6/2020).
Meski demikian bukan berarti Pemkot tak memperhatikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Selain upaya yang telah dilakukan, Risma mengaku pihaknya bakal memperketat sejumlah protokol kesehatan yang salah satunya bakal menyasar sektor usaha di Surabaya.
Sebelumnya sudah ada surat edaran perihal itu.
Namun untuk saat ini dan ke depan Risma memastikan bakal ada protokol kesehatan yang lebih detil.
Hal itu agar sektor usaha juga sama-sama berjalan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.
"Jadi protokol itu yang harus dijalankan karena tadi saya sampaikan, ini menyangkut masalah ekonomi warga, jangan sampai kemudian dia tidak bekerja," ungkap dia.
Dalam protokol itu bakal menyeluruh diatur secara detil. Seperti di lingkungan pusat perbelanjaan hingga warung. Misalnya, bagaimana cara transaksinya hingga terkait dengan tempat duduknya.
"Mudah-mudahan usulan saya diterima. Kita tidak lakukan itu (perpanjangan), tapi tadi protokol diperketat," ungkap Risma.
Cara yang ditempuh Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut, pihaknya bakal menyiapkan berbagai langkah bila usulan PSBB agar tak diperpanjang dapat diterima oleh Pemprov Jatim.
Pemkot bakal mengusulkan dalam rapat bersama Pemprov Jatim agar tak ada PSBB tahap keempat.
Risma mengatakan, bila usulan itu diterima, berbagai langkah telah disiapkan Risma.
Di antaranya menyiapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat di berbagai sektor serta kian menggencarkan pemeriksaan massal.
"Protokolnya saya detailkan, nantinya semisal di longgarkan atau PSBB dicabut, protokolnya nanti lebih ketat karena supaya disiplin," kata Risma, Minggu (7/6/2020).
Untuk diketahui, PSBB tahap ketiga bakal berakhir pada Senin (8/6/2020) hari ini. Risma mengatakan pihaknya bakal mengusulkan agar PSBB di Surabaya raya tak diperpanjang, salah satunya lantaran memikirkan geliat perekonomian warga.
Detailnya protokol kesehatan yang bakal diperketat lagi bakal menjadi langkah untuk tetap mengantisipasi laju penyebaran virus Corona dan tetap memikirkan sektor perekonomian.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulBegini Kritik Pangdam V/Brawijaya Soal Kurang Seriusnya Pemda di Jatim dalam Tangani Wabah Corona(*)