Find Us On Social Media :

Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.

"Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta," bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Lama Bungkam, Aditya Gumay Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Musuhan, Sosok Orang Ketiga Diduga Mengompori Keduanya, Siapa?

"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pada ayat 3 Pasal 20 menyebutkan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan akan dibayarkan perusahaan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Selain itu, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tangal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Terjawab, 10 Tahun Lebih Andalkan Fakta Ini, Alasan Indofood Bedakan Bumbu Mie Instannya di Jawa dan Luar Pulau Jawa Akhirnya Terungkap

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung dan pihak lainnya.

Lalu, bagaimana simulasi penghitungan bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp. 5 Juta/bulan dengan status lajang dan tidak memiliki anak?

Dilansir dari Kompas.com, berikut simulasi penghitungannya: