Find Us On Social Media :

Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Tapera

Iuran Tapera akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Orang Tuanya Gugur dalam Bertugas, Anak Pilot Helikopter yang Jatuh di Kendal Langsung Menangis Pilu di Atas Peti Jenazah Ayahnya, Videonya Buat Netizen Tak Kuasa Teteskan Air Mata

BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Baca Juga: Sekarang Dikenal Punya Banyak Pabrik Uang, Mantan Pedagang Kemiri Ini Rela Bayar 100 Ribu Dollar demi Datangkan Krisdayanti

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.