Find Us On Social Media :

Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.

Baca Juga: Sudah Bahagia Nikah 14 Tahun Tanpa Cekcok, Pria Ini Hanya Bisa Pasrah dan Menangis Saat Dipaksa Kawin dengan Wanita Lain Oleh Orang Tuanya, Disuruh Mengaku Lajang Demi Lancarkan Segala Rencana, Putrinya Peluk Erat Sang Ayah Saat Acara

Jaminan pensiun

Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.

Baca Juga: Langsung SMS Minta Kerjaan ke Raffi, Tukang Jualan Kembang Ini Dulunya Sering Wira-wiri di TV, Ngaku Bangkrut Bantah Masih Punya Simpanan Rp 3 Miliar

Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.

Rinciannya adalah:

Iuran Tapera Rp. 125.000Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000Iuran JHT Rp. 100.000Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".