Find Us On Social Media :

Pelaku Penyiram Air Keras ke Dirinya Dituntut Jaksa Hukuman 1 Tahun dengan Alasan Tidak Sengaja, Novel Baswedan: Ini Hal Harus Disikapi dengan Marah

Polisi Pelaku Penyiraman Air Keras dan Novel Baswedan

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kasus penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terbilang janggal.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu pada saat pulang dari masjid untuk menunaikan ibadah salat subuh di dekat kediamannya, Novel Baswedan disiram dengan air keras.

Kejadian tersebut mengakibatkan mata dari penyidik KPK itu mengalami cedera.

Baca Juga: 2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

Adapun kasus persidangan tersebut, dinilai janggal.

Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya memberi tuntutan kepada dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Padahal, diberitakan sebelumnya, bahwa Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Baca Juga: Terbongkar di Persidangan, Suaminya Berpangkat Kombes, Ibu Bhayangkari yang Tak Terima Ditagih Hutang Rp 70 Juta Pakai Uang untuk Beli Tas Channel Istri Petinggi Mabes Polri, Siapa?

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.