Find Us On Social Media :

Perjuangkan Keadilan Bagi Habib Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ajukan Surat Audiensi ke Mahfud MD, Tapi Hal Ini yang Didapatkannya

Mahfud MD dan Habib Bahar bin Smith

GridHot.IDHabib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Terkait pemindahan itu, sebagaimana dilansir dari Tribujabar.id, pihak Habib Bahar bin Smith rupanya masih tidak terima.

Pihak Habib Bahar bin Smith kemudian mengirim surat audiensi kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Masih Tak Terima Junjungannya Ditahan di Nusakambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith Ngadu ke Mahfud MD hingga Fadli Zon, Ini yang DidapatkannyaNamun demikian, hingga kini, belum ada tanggapan perkembangan terbaru soal permintaan audiensi dari tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Hal tersebut diutarakan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui ponselnya.

"Belum ada kabar dari Pak Mahfud MD (soal audiensi). Kami belum tahu dalam waktu dekat akan ke Nusakambangan lagi. Nanti kami infokan semuanya lebih lanjut," ujar Aziz, dari Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Rambut Pirang Gondrongnya Berubah Gundul, Penampilan Terbaru Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan Jadi Sorotan, Sang Ulama: Tidak Ada yang Bisa Paksa Saya!

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan anggota DPR RI, Fadli Zon pada hari Rabu (20/5/2020), malam.

Sedangkan, terhadap Mahfud MD hingga kini belum memperoleh jadwal bertemu setelah menyampaikan melalui surat.

Kedua proses tersebut, dinilai bertujuan untuk membantu pihaknya supaya mengembalikan proses program asimilasi kliennya.

"Nanti kami kembali akan menyambangi Nusakambangan dalam waktu dekat ini," katanya pada hari Jumat (5/6/2020), lalu.

Baca Juga: Kini Mendekam di Nusakambangan Gara-gara Langgar Perjanjian Asimilasi, Sosok Asli Habib Bahar bin Smith Dibongkar Ustaz Abdul Somad: Jeruji Besi Tak Bisa Memenjarakan Pikirannya

Sebagi informasi, Habib Bahar bin Smith dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya.

Selain itu, ceramah tersebut juga dinilai telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sebagai informasi, ceramah tersebut berlangsung pada 16 Mei 2020, sehari setelah Habib Bahar bin Smith bebas.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "KABAR Habib Bahar Bin Smith, Utusan Ingin Temui Menteri Mahfud MD Tapi Dicuekin, Ini Langkah Barunya"

(*)