Find Us On Social Media :

Menang Ajukan Gugatan Lawan Bupati di Tingkat MA, Supraptiningsih Tetap Kehilangan Status PNSnya Sebagai Guru SMP, Begini Nasibnya Usai 10 Bulan Dipenjara

Ilustrasi guru.

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Baca Juga: Selama Ini Wuhan Dikambing Hitamkan Jadi Kota Asal Corona, Air Limbah di Barcelona Ternyata Lebih Dulu Mengandung Covid-19, Sejak Kapan?

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.