Find Us On Social Media :

Menang Ajukan Gugatan Lawan Bupati di Tingkat MA, Supraptiningsih Tetap Kehilangan Status PNSnya Sebagai Guru SMP, Begini Nasibnya Usai 10 Bulan Dipenjara

Ilustrasi guru.

Gridhot.ID - Kisah memilukan sempat dialami guru yang satu ini.

Guru tersebut bernama Supraptiningsih.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung akhir-akhir ini bisa kembali tersenyum bahagia.

Baca Juga: Amarah Presiden Meledak Gara-gara Kelakuan Kaki Tangannya Sendiri, Wakil Ketua Gerindra Akui Sangat Paham dengan Apa yang Dialami Pemimpinnya: Jokowi Tahu Menteri Mana yang Lelet Kerjanya

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Pikirannya Sudah Kemana-mana, Jokowi Jengkel Ada Menteri Tak Cepat Tanggap Tangani Krisis Corona: Apapun Akan Saya Lakukan untuk 267 Juta Rakyat Kita!

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Baca Juga: Selama Ini Wuhan Dikambing Hitamkan Jadi Kota Asal Corona, Air Limbah di Barcelona Ternyata Lebih Dulu Mengandung Covid-19, Sejak Kapan?

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Baca Juga: Pabrik Uang Diktator Korea Utara Dibongkar Pakar, Kekayaan Diduga Berasal dari Penyelundupan Narkoba Sampai Perdagangan Manusia: Para Kim Adalah Keluarga Kriminal yang Menyamar Jadi Pemimpin!

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.

Baca Juga: Rhoma Irama Ketahuan Manggung di Acara Khitanan, Bupati Bogor Ngamuk Minta Sang Raja Dangdut Diproses Hukum: Tidak Pandang Bulu Siapapun yang Melanggar!

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.

Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Penghulu, Pria Ini Temukan Pasangan Menikah dengan Jumlah Mahar Unik, Netizen Nyinyir: Nominalnya Kalah sama yang Biasa Dikasih ke Pengemis

Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.

hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari."

Baca Juga: Tiongkok Petentang-petenteng Ngebet Ingin Kuasai Dunia, Siapa Sangka, Indonesia Ogah Lancarkan Kelakuan Negeri Panda, 18 Negara Ini Nyatanya Sepakat Tumbangkan Sang Naga

"Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Tak Hormat Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA.