Find Us On Social Media :

Menang Ajukan Gugatan Lawan Bupati di Tingkat MA, Supraptiningsih Tetap Kehilangan Status PNSnya Sebagai Guru SMP, Begini Nasibnya Usai 10 Bulan Dipenjara

Ilustrasi guru.

Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Penghulu, Pria Ini Temukan Pasangan Menikah dengan Jumlah Mahar Unik, Netizen Nyinyir: Nominalnya Kalah sama yang Biasa Dikasih ke Pengemis

Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.

hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari."

Baca Juga: Tiongkok Petentang-petenteng Ngebet Ingin Kuasai Dunia, Siapa Sangka, Indonesia Ogah Lancarkan Kelakuan Negeri Panda, 18 Negara Ini Nyatanya Sepakat Tumbangkan Sang Naga

"Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Tak Hormat Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA.