Find Us On Social Media :

Maria Pauline Lumowa Berakhir Diekstradisi, Ini 5 Orang Penjarah Bank Fenomenal di Indonesia, Ada yang Buron Seperempat Abad

Maria Pauline Lumowa

Andrian Kiki Ariawan

Andrian Kiki Ariawan lahir di Jakarta, 28 April 1944. Jabatan Terakhir Andrian Kiki Ariawan sebagai Direktur Utama PT Bank Surya Nilai Korupsi Andrian Kiki Ariawan Rp 1,5 triliun

Posisi kasus Andrian Kiki Ariawan adalah sekitar tahun 1989 sampai dengan 1998 bertempat di Kantor PT. Bank Surya di Jl. Thamrin Kav. 9 Jakarta Pusat.

Andrian Kiki Ariawan bersama dengan terpidana Bambang Sutrisno telah divonis merugikan keuangan negara dengan cara memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan yang dibentuk oleh dan atau dibawah kendali Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company.

Baca Juga: Prediksi Sri Mulyani Meleset Total, Luhut Binsar Ungkap Kabar Mengejutkan yang Tiba-tiba Terjadi di Indonesia di Tengah Wabah Corona, Brasil Sampai Kalah Total

Pada kasus ini Andrian Kiki Ariawan telah merugikan negara dengan total hampir Rp 2 triliun.

Andrian Kiki Ariawan mulai disidangkan secara In Absentia. Namun ia tidak dapat dieksekusi badan saat putusan karena yang bersangkutan melarikan diri ke Australia. Padahal kasus Andrian Kiki Ariawan sudah memiliki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 71/Pid/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akhirnya, pemerintah bisa mengekstradisi Andrian Kiki Ariawan bisa diekstradisi dari Australia ke Indonesia.

Baca Juga: Tarik Tabungan Rp 6 Juta Lewat Teller, Pria Sulawesi Ini Kaget Dapati Uangnya Terpotong-potong, Protes ke Pihak Bank Tapi Justru Ini yang Didapatkan

Penyerahan Adrian Kiki Ariawan dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Escorting Officers dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2014 bertempat di dalam Pesawat Garuda.

Dalam perjalanan dari Perth, Australia ke Indonesia, Adrian Kiki Ariawan dikawal oleh Escorting Officers yaitu AKBP Dadang Sutrasno dan AKBP Jajang Ruhyat, yang keduanya adalah perwira pada NCB INTERPOL Indonesia.