Find Us On Social Media :

Sudah Bau Tanah, WNA Asal Prancis Predator 305 Anak Jalanan Indonesia Ini Sulitkan Penyidik Saat Diminta Buka Laptopnya, Tim Siber Polri Sampai Diterjunkan, Lihat yang Didapatkan

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019

 

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis.

Franco Carmille Abello alias Frans (65) ditangkap atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Melansir Antara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka tidak kooperatif saat diperiksa petugas.

Baca Juga: 4 Orang Melawan 8, Viral ABK Indonesia Disiksa di Kapal China, Ibu Korban: Anak Saya Minta Istirahat Sebentar, Dipukul Kepalanya Pakai Helm Proyek

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengatakan Frans tidak bersedia membuka laptopnya yang dikunci dengan kata sandi.

"Barang bukti yang kami amankan salah satunya satu unit laptop, Ketika dari penyidik akan melakukan tracing, pelaku ini tidak kooperatif," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Karena tersangka Franz tidak bersedia membuka laptopnya, Polda Metro Jaya kemudian membuka laptop tersebut dengan bantuan dari Tim Siber Mabes Polri.

Baca Juga: Hasrat Seksnya Kurang Terpuaskan karena Istrinya Jadi TKW, Pedagang Sapi Ini Cari Mangsa Gadis Belia untuk Ditiduri, Modal Uang Rp 450 Ribu untuk Iming-iming

"Akhirnya kami bekerjasama dengan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut dan diperoleh data 305 video mesum antara pelaku dengan anak di bawah umur," ujar Nana.

Dari 305 orang tersebut, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang.

"Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yg 10, 13 dan 17 di antara itu ya," kata dia.

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Bocah, Pendakwah Kondang Ini Sempat Dikabarkan Dianiaya di Dalam Lapas, Buat Surat untuk Dunia Luar, Tulisannya Justru Ungkap Fakta Berbeda

Dilansir GridHot dari Kompas.com, dalam melakukan aksinya, Frans kerap mengaku sebagai fotografer yang menjanjikan korban menjadi model hingga terjadi aksi seksual.

Kronologi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Frans di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tubuh RR Ditemukan Telentang di tengah Parit, Bocah 5 Tahun Ini Dibunuh dan Diperkosa Secara Biadab oleh Pengantin Baru, Alasan Pelaku Bikin Tambah Geram

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Polisi memeriksa laptop yang disita saat penangkapan Frans. Setelah laptop diperiksa, ada 305 rekaman video seksual Frans kepada para korban yang berbeda.

"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.

Modus jadi model

Nana mengatakan, hasil penyelidikan, korban pelaku mayoritas anak jalanan di kawasan Jakarta.

"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.

Baca Juga: Asyik Kongkow Dikagetkan Penampakan Ular Sanca Seukuran Tiang Listrik, Warga Serpong Beri Kesaksian Detik-detik Bocah 13 Tahun Tewas Terlilit, Tak Menyangka Akan Kehilangan Nyawa

Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di jalan kawasan Jakarta. Saat itulah, Frans beraksi dengan mengaku berprofesi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.

"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.

Setelah termakan janji, korban dibawa oleh Frans ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya. Frans juga mengubah penampilan dan merias wajah korban seolah-olah adanya pemotretan sungguhan.

Baca Juga: Berasa yang Punya Jalan, Gerombolan Pesepeda di Mojokerto Langsung Keroyok Bocah SMA Karena Tak Terima Diingatkan Soal Ini, Begini Aksi Brutal Mereka yang Terekam Kamera CCTV

"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nana.

Rekam adegan

Nana mengatakan, Frans mempersiapkan dengan matang aksinya sebelum melakukan eksploitasi seksual terhadap para korban.

Selain mendesain kamar hotel layaknya studio foto, Frans juga masang kamera tersembunyi untuk merekam aksi cabul.

"Dia mengubah kamar hotel seperti studio foto. Dia menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana. Saat ini, polisi masih mendalami apakah rekaman video tersebut kemudian dijual pelaku.

"Apakah diperjualbelikan, ini masih kita kembangkan, video yang dia (pelaku) buat," kata Nana.

Baca Juga: Punya Tubuh Aduhay Layaknya Wanita Tulen, Nyatanya Hidup Ladyboy Thailand Justru Penuh Penderitaan, Rentan Terserang Penyakit Kelamin hingga Harapan Hidup Pendek

Polisi juga masih menyelidiki sejak kapan Frans melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun. Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015. Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.

Beri uang

Dalam penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Merasa Dibohongi Padahal Sudah Bayar Rp 900 Ribu, Mahasiswa Surabaya Ini Nekat Bunuh Terapis Pijat Plus-plus, Begini Kronologi dan Faktanya

Setelahnya, Frans meminta kepada korban untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans juga kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan. "Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," katanya.

Tinggal sejak 2015

Kepolisian melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal Frans. Berdasarkan data, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana.

Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.

"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," ucap Nana.

Baca Juga: Coba-coba Kirim DM ke Artis Idola, Siapa Sangka Gadis Cantik Ini Berakhir dengan Pemerkosaan, Pelakunya Aktor Ternama

Hotel tersebut selalu dimanfaatkan Frans dalam melakukan perilaku seksual kepada anak-anak sebelum ditangkap.

Dari penangkapan Frans, polisi mengamankan barang bukti 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Frans dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kelewat Mesum, Mahasiswi di Aceh Dipaksa Buka Celana Dalam Saat Ikuti Tes Kesehatan di RSUD, Korban Trauma hingga Polisikan Sang Dokter

Dia diancam hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun. (*)