Find Us On Social Media :

Singgung Persekongkolan Petinggi Polisi untuk Lindungi Djoko Tjandra, IPW Dapat Jawaban Begini dari Humas Polri, Brigjen Prasetyo Utomo Dapat Ganjarannya

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menunjuk Irjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim baru.

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu terakhir sangat menyita perhatian.

Bagaimana tidak?

Buron satu dekade atas kasus Bank Bali tersebut beberapa waktu lalu muncul di Tanah Air dan diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan.

Keberadaannya pun hingga kini masih menjadi misteri.

Belum lama ini, kabar adanya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Melansir Kompas.com, selanjutnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane turut membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Buron Kasus Bank Bali Jadi Salah Satu Alasan, Menkopolhukam Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra!

Ia menyebut bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Djoko Tjandra Mulus Bikin e-KTP di Kantor Kelurahan Meski Punya Status Sebagai Buronan, Bahkan Tak Ada Satu Jam Sudah Jadi

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Dilansir dari Kompas TV, Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Terkait hal ini, Argo mengatakan Mabes Polri akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan kalau terbukti melakukan pelangggaran. Namun, hingga kini Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sang jenderal.

"Sore ini selesai pemeriksaan, (jika) terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.

Baca Juga: Suami Istri Makan Uang Haram Hingga Diciduk KPK, Segini Harta Bupati Kutai Timur yang Dilaporkan, Mobilnya Seharga Rp 40 Juta

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo minta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional. Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.

“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.

Menyikapi keterangan Indonesia Police Watch (IPW), soal surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan serta membentuk tim gabungan. Tak hanya itu, Listyo menuturkan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan Djoko Tjandra.

“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.

Perihal surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Kemudian, kabar itu dibeberkan kembali oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang menyebut surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sehingga mengakibatkan, Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

Menjadi pertanyaan bagi Neta S Pane, menurutnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi DjokoTjandra,” tutur Neta S Pane. (*)