Find Us On Social Media :

Cuma Gara-gara Lahan Seupil, 2 Warga Sragen Bersebelahan Rumah Ini Berantem Sampai Bawa Pengacara dan Polisi, Tembok Sampai Dirusak Demi Tanah Selebar 33 Cm

Tanah yang diperebutkan

Gridhot.ID - Hidup bertetangga memang layaknya saling rukun satu sama lain.

Meski terkadang ada permasalahan yang muncul tetap saja harus segera diselesaikan demi kenyamanan hidup bertetangga.

Namun dua warga Sragen, Suparmi (61) dan Suprapto, tidak demikian.

Keduanya tinggal bersebelahan rumah, tapi tidak akur lantaran terlibat sengketa tanah.

Baca Juga: Terus Meroket, Menteri Keuangan Sebut Utang Negara Indonesia Tembus Rp 5.340 Triliun, Sri Mulyani: Berharap yang Terbaik dan Mempersiapkan yang Terburuk

Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen itu berselisih tanah selebar 33cm dan sepanjang 100m sampai berlarut larut.

Puncaknya, Suprapto merusak tembok batas rumah milik Suparmi.

TribunSolo.com lalu berusaha mencari tahu bagaimana duduk perkara perisiwa ini sebenarnya.

Dari versi Suparmi, ia menuturkan asal muasal sengketa tanah tersebut terjadi saat anaknya sakit.

Baca Juga: Apes! Niatnya Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Malah Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Raut Sedihnya Saat Ikuti Persidangan

Ia mengaku lupa tahun persisnya.

Yang jelas, soal sengketa dan tidak akurnya dia dan tetangga sebelah, sudah berlarut selama bertahun-tahun.

"Awalnya anak saya sakit, butuh biaya operasi, sehingga saya menjual tanah itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (16/7/2020).

"Saat disertifikatkan, ternyata sisa luas tanah dan yang ada di sertifikat berbeda," imbuhnya.

Baca Juga: Malam - malam Bikin Keributan, Bule Wanita Ini Tenteng Anjing Galak Sambil Gedor Pintu Warga Bali Tanpa Alasan, Berikut Penjelasaan Satpol PP Setempat

Suparmi yang kekeuh dengan sisa luas tanah yang ia miliki, lalu membangun sebuah tembok sekira di tahun 2000an awal.

Masalahnya, tembok yang dia bangun melewati ukuran yang digariskan oleh kelurahan.

"Saya yakin karena saya hafal dan ingat luas tanah saya sebelum saya jual," tegasnya.

Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.

Baca Juga: Langsung Diganjar Hadiah dan Naik Jabatan, Kejujuran Mujeni Temukan Kresek Hitam Berisi Uang Rp 500 Juta Berbuah Manis, Ternyata Sosok Inilah Pemiliknya

Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.

"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.

Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.

"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.

Baca Juga: Ogah Balikan dengan Mantan Kekasih, Reino Barack Soroti Sikap Luna Maya yang Buatnya Ilfeel Parah, Psikolog Ini Berikan Analisanya

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.

Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.

Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.

Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.

Baca Juga: PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan

Bahkan, pada akhir 2018, Suparno sempat merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Dililit Hutang Rp 32 Triliun, Maskapai Garuda Indonesia Siap - siap Gulung Tikar, Uang Kas Defisit hingga Pensiunkan Dini Ratusan Karyawan

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.

Ia mengaku sudah mendamaikan, tapi tetap buntu hasilnya.

Ia juga menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Positif Covid 19, Inilah 5 Gubernur yang Bikin Jokowi Kagum dengan Kinerjanya Tangani Kasus Corona, Anies dan Ganjar Masuk?

"Sebenarnya saya sudah jengah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"

"Tapi Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.

"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses Kepolisian saja," ujar Suparno.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kisah 2 Warga Sragen Sebelahan Rumah Saling Gugat : Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Tembok Pun Dirusak.

(*)