Find Us On Social Media :

Sandingkan Foto Ahok dan Istri dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik BTP Berpeluang Dimaafkan Suami Puput Nastiti Devi, Terungkap Alasan Utamanya Benci Komisaris Utama Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat ditanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

"Untuk itu (memaafkan-Red), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu. Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.

Dari sana katanya akan ditentukan dan diputuskan oleh Ahok sendiri, langkah apa selanjutnya yang harus dilakukan.

Baca Juga: Nikmati Jerih Payah Ahok, Begini Reaksi Nicholas Sean Saat Diminta Keluar dari Rumah Warisan Ayahnya di Depan Veronica Tan, Putra Sulung BTP: Kamu Nggak Suka Aku?

Diketahui, Ahok BTP melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ahok Ahmad Ramzy.

Menurut Ahmad Ramzy, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina terjadi di media sosial.

Pelaporan perkara pencemaran nama baik Ahok itu, dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buka Suara Reklamasi Ancol dan Dufan, Anies Baswedan Bantah Langgar Janji Kampanye, Gubernur DKI Jakarta Sebut Perbedaan dengan Era Ahok

Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.