Find Us On Social Media :

Sandingkan Foto Ahok dan Istri dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik BTP Berpeluang Dimaafkan Suami Puput Nastiti Devi, Terungkap Alasan Utamanya Benci Komisaris Utama Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Gridhot.ID - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Adapun penghinaan yang dialami Ahok, yakni berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.

Polisi pun berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang itu.

Baca Juga: Berhasil Curi Hati Ahok, Puput Nastiti Devi Ternyata Jago Urusan Dapur, Istri BTP Pamerkan Hasil Makanannya yang Mewah Hingga Dipuji Habis-habisan Sang Ibu Mertua

Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keduanya angsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020).

Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca Juga: Bakar Semangat Anak Buahnya, Ahok: Saya Butuh 3000 Agen Perubahan, Membuat Pertamina Kaya Raya, Rakyat Pasti Kaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.

"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.

"Sementara EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta," kata Yusri.

Ia menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.

Baca Juga: 4 Mata Ngomong dengan Selingkuhan Veronica Tan, Ahok Minta si Orang Ketiga Pikirkan Istri Sendiri yang Hamil Besar, BTP: Saya Mungkin Masuk Penjara Karena Nembak Kepala Orang

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri.

Karenanya kata Yusri, Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.

"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," kata Yusri.

Baca Juga: Kenal Secara Pribadi, Sahabat Ahok Bongkar Tabiat Asli Puput Nastiti Devi: Selalu Bersikap Gitu, Melihat Kanan Kiri

Yusri menjelaskan, dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers.

Veronica adalah mantan istri Ahok.

"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.

Bahkan katanya tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.

Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.

"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.

Baca Juga: Bukan Ahok, Sosok Ini Justru yang Kuatkan Puput Nastiti Devi Saat Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Veronica Tan, Istri BTP: Selalu Mengajarkan Kesabaran

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Untuk EJ yang malam ini baru akan sampao Polda Metro, akan diperiksa dahulu, namun nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Yusri.

Baca Juga: Sebelum Didepak BTP, Veronica Tan Pernah Tawari Ahok 2 Pilihan Ini Agar Bisa Rujuk, Suami Puput Nastiti Devi: Saya Katakan Ini Melanggar Pasal!

Ada peluang dimaafkan

Sementara itu, Ahok yang menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) masih mempertimbangkan untuk memaafkan dua tersangka perempuan tersebut hingga membatalkan proses hukumnya.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat ditanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

"Untuk itu (memaafkan-Red), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu. Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.

Dari sana katanya akan ditentukan dan diputuskan oleh Ahok sendiri, langkah apa selanjutnya yang harus dilakukan.

Baca Juga: Nikmati Jerih Payah Ahok, Begini Reaksi Nicholas Sean Saat Diminta Keluar dari Rumah Warisan Ayahnya di Depan Veronica Tan, Putra Sulung BTP: Kamu Nggak Suka Aku?

Diketahui, Ahok BTP melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ahok Ahmad Ramzy.

Menurut Ahmad Ramzy, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina terjadi di media sosial.

Pelaporan perkara pencemaran nama baik Ahok itu, dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buka Suara Reklamasi Ancol dan Dufan, Anies Baswedan Bantah Langgar Janji Kampanye, Gubernur DKI Jakarta Sebut Perbedaan dengan Era Ahok

Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya."

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Diam Saja Saat Aib Ibu Kandungnya Diumbar Ahok di Hadapan Publik, Nicholas Sean Tiba-tiba Sebut Sosok Ini Sebagai 'Parasit', Anak Laki-laki Veronica Tan: Kamu Itu Parasit Terbesar dari Semuanya

Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.

Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong."

Baca Juga: Kini Jadi Istri Komisaris Utama Pertamina, Kelakuan Puput Nasititi Devi Dibongkar Tetangga: Oh Ni Mentang-mentang Dia Orang Ada Ahok Jadi ya Enggak Ada Sih

"Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengapa Penggemar Veronica Tan yang Ditangkap Polisi Begitu Membenci Ahok? (*)