Find Us On Social Media :

Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS, Jaksa Pinangki Diyakini Ketahui Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Bisa Digali

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah ditangkap.

Polisi pun kini bertugas mengungkap oknum yang terlibat membantunya melarikan diri.

Seperti diketahui sebelumnya, sosok Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam hal tersebut.

Baca Juga: Fotonya Saat Diduga Dilobi Djoko Tjandra Beredar, Jaksa Pinangki Rupanya Miliki Kekayaan Segini, Kini Harus Gigit Jari Karena Dicopot dari Jabatannya

Melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adapun sanksi disiplin yang dijatuhkan ada Jaksa Pinangki adalah pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Baca Juga: Kongkalikongnya Makin Kelihatan, Kini Beredar Foto Pengacara dan Djoko Tjandra Disebut Melobi Jaksa Pinangki , Kejagung Lakukan Ini

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Hari dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.