Find Us On Social Media :

Cemarkan Nama Baik Ahok dan Puput Nastiti Devi, 2 Emak-emak Fans Veronica Tan Ini Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?

Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tertangkap, BTP Tak Heran Orang Tersebut Punya Hubungan Dengan Veronica Tan: Biar Penyidik Bekerja Lebih Dulu Siapa Saja Pelaku dan Motifnya

"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.

Bahkan katanya tersangka EJ diketahui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.

Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.

Baca Juga: 4 Mata Ngomong dengan Selingkuhan Veronica Tan, Ahok Minta si Orang Ketiga Pikirkan Istri Sendiri yang Hamil Besar, BTP: Saya Mungkin Masuk Penjara Karena Nembak Kepala Orang

"Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.

Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Kenal Secara Pribadi, Sahabat Ahok Bongkar Tabiat Asli Puput Nastiti Devi: Selalu Bersikap Gitu, Melihat Kanan Kiri

Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.