"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.
Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya. (*)