Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Aturan Soal Pemecatan PNS Resmi Diubah, Begini Rinciannya

Ilustrasi PNS

Pemberhentian sementara

Ketiga, pada Pasal 280, diatur terkait PNS yang menjadi tersangka.

Mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS"

(*)