Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Koruptor Tak Bisa Cari Jalan Tikus Lagi, MA Keluarkan Aturan Baru untuk Hukum Para Maling Duit Rakyat

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar"

(*)