Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Koruptor Tak Bisa Cari Jalan Tikus Lagi, MA Keluarkan Aturan Baru untuk Hukum Para Maling Duit Rakyat

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

GridHot.ID - Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaiakan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Komjen Listyo Prabowo Jemput Sendiri Djoko Tjandra Tuk Selesaikan Titah Jokowi, Aksinya Turun Tangan Langsung Timbulkan Spekulasi, Diduga Berkaitan dengan Masa Pensiun Idham Aziz, Persaingan Posisi?

Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

MA dalam pertimbangannya merilis Perma 1/2020 adalah untuk menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Nasib Djoko Tjandra dan Brigjend Pol Prasetijo Utomo, Akankah Buronan dan Polisi yang Muluskan Pelariannya Dijebloskan dalam Sel yang Sama?

Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi lima kategori, yakni;

Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara Atas Skandal 1MDB, Najib Razak: Ini Jelas Bukan Akhir dari Dunia!

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.

Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Baca Juga: Tilep Duit Negara Rp 202 Miliar Pakai Modus Proyek Fiktif Waskita Karya, Desi Arryani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Sempat Jadi Direktur Jasa Marga, Segini Harta Kekayaannya

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar"

(*)