Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Koruptor Tak Bisa Cari Jalan Tikus Lagi, MA Keluarkan Aturan Baru untuk Hukum Para Maling Duit Rakyat

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi lima kategori, yakni;

Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp 143 Miliar, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara Atas Skandal 1MDB, Najib Razak: Ini Jelas Bukan Akhir dari Dunia!

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.

Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Baca Juga: Tilep Duit Negara Rp 202 Miliar Pakai Modus Proyek Fiktif Waskita Karya, Desi Arryani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Sempat Jadi Direktur Jasa Marga, Segini Harta Kekayaannya